Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Shabu
Senin, 26 Juni 2023 pukul 10.00 WIB sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta Direktur Reserse Narkoba nomor B/238/VI/HUK.6.6/2023/Ditresnarkoba tanggal 22 Juni 2023, Juru Sita, Nanang Supriyadi, S.E., S.H., M.Kn. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti Shabu. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Apel Ditresnarkoba Polda DIY sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta nomor: TAP-1410/M.4.10/ENZ.1/06/2023 tentang pemusnahan barang sitaan narkotika dimusnahkan oleh Penyidik. Kegiatan pemusnahan barang bukti Shabu dengan dimasukkan ke dalam ember yang berisi air panas kemudian diaduk hingga larut dan setelah itu dibuang ke saluran pembuangan khusus. Setelah pemusnahan barang sitaan dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Shabu.