Mediasi Perdamaian Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta Berhasil Damai
Jumat, 19 Januari 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata terkait objek sengketa tanah (Warisan) dengan perkara nomor 117/Pdt.G/2023/PN Yyk. Para pihak baik Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai bersama dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangi oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi damai tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian sebagai bahan pertimbangan.