Mediasi Perkara Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rabu, 28 Agustus 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara gugatan perdata tentang pembatalan akta kelahiran dengan perkara nomor 97/Pdt.G/2024/PN Yyk. Baik Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.