Mediasi Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berakhir Damai
Senin, 29 Juli 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 66/Pdt.G/2024/PN Yyk. Baik Penggugat dan Tergugat menyatakan sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangi oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.