Mediasi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta
Senin, 27 Februari 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam Perkara Perdata Gugatan Penetapan Ahli Waris nomor 18/Pdt.G/2023/PN Yyk. Setelah Hakim mediator menyampaikan isi kesepakatan kepada kedua belah pihak, maka Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui seluruh isi yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Dan secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain, Para Pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian tersebut dan akan dilaporkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.