Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta
Selasa, 28 Februari 2023, pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah penetapan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Yyk Jo. No 43/Pdt.G/2019/PN Yyk Jo. No. 146/PDT/2019/PT YYK Jo.No. 3199 K/PDT/2020 tanggal 27 Januari 2023 terhadap Rumah yang terletak di Jalan Bhayangkara No 48 Kota Yogyakarta (HGB Nomor : B339/Nps) Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi, Pihak Kecamatan Gondomanan dan Kelurahan Ngupasan dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil, Satpol PP). Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Proses Pelaksanaan eksekusi sempat terjadi penolakan dan perlawanan oleh pihak termohon eksekusi yang menolak pelaksanaan eksekusi oleh petugas. Proses pelaksanaan eksekusi dan pengosongan harta benda termohon eksekusi dapat dilaksanakan hingga akhir, dan dilaksanakan penyerahan/penguasaan rumah objek eksekusi kepada pemohon eksekusi.