Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta Terkait Sengketa Sebidang Tanah
Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan sesuai dengan penetapan eksekusi nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Yyk Jo nomor 144/Pdt.G/2019/PN Yyk Jo nomor 83/PDT/2020/PTY Jo nomor 3057 K/PDT/2021 tanggal 15 Agustus 2024. Eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa terhadap sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, perwakilan kelurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, jajaran Polresta Kota Yogyakarta, jajaran Koramil Mantrijeron dan PLN.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Prasetya, S.H. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Proses pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif karena pihak pemohon dan termohon telah sepakat dan hanya dilakukan pembongkaran/pengosongan bangunan yang berdiri pada objek sengketa. Pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi dan penyerahan objek sengketa oleh Panitera kepada Pihak Pemohon Eksekusi.