Pelaksanaan Pemeriksaan Reguler oleh Badan Pengawasan Mahkmah Agung RI
Kamis, 20 Oktober 2022, sesuai surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI nomor 863/BP/ST/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022, telah dilaksanakan Kegiatan pemeriksaan Reguler pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan reguler oleh Badan Pengawaan Mahkamah Agung RI dilaksanakan dari tanggal 17-21 Oktober 2022. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Muh. Djauhar Setyadi, S.H, M.H. didampingi Panitera dan Plh. Sekretaris menerima Tim Pemeriksaan Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang diketuai oleh H. Samsudin, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) dan kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan pemeriksaan reguler oleh Tim pemeriksa pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Maksud dan tujuan kedatangan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam rangka melaksanakan pemeriksaan reguler untuk memastikan terkait pelaksanaan manajemen peradilan, kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan dan administrasi umum pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah berjalan dengan baik. Pemeriksaan reguler juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan/temuan BPK, BPKP dan SIMAK BMN, memantau pelaksanaan PERMA nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), melakukan monitoring kedisiplinan Hakim dan ASN, kebersihan lingkungan kantor serta temuan lain dari Pengawas Internal di wilayah Pengadilan Tingkat Banding.
Selama melaksanakan pemeriksaan Tim Pemeriksa Badan Pengawasan melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah seluruh proses pemeriksaan reguler oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selesai, dilaksanakan penyampaian hasil temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan oleh Ketua Tim Pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sekaligus dilanjutkan dengan penutupan pelaksanaan pemeriksaan reguler di Aula/Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diikuti oleh seluruh hakim dan Pegawai.