Pelaksanaan Perkara Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kamis, 29 September 2022, pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara. Pelaksanaan eksekusi perkara berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 5/Pdt.Eks.HT/2021/PN Yyk tanggal 30 Agustus 2022 terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Perwakilan Pihak Kecamatan Jetis dan Kelurahan Cokrodiningratan dan aparat pengamanan (Polisi Sektor dan Koramil). Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi menyerahkan secara sukarela objek eksekusi kepada pihak pemohon ekskusi yang dilaksanakan di Kelurahan Cokrodiningratan sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik, aman dan tertib.