Pelaksanaan Rapid Test pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Yogyakarta, 18 September 2020; Tepat Pukul 09.00 WIB berada di ruang Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakanakan pemeriksaan Rapid Test COVID -19 sebagai salah satu upaya untuk memutus penularan virus corana bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. dan juga sebagai bentuk Screening awal dari potensi penyebaran virus COVID-19. Dalam pelaksanaan rapid test covid 19 ini Pengadilan Negeri Yogyakarta bekerja sama dengan Rumah Sakit UII Yogyakarta. Rapid test adalah pemeriksaan antibodi sebagai deteksi awal untuk mengetahui keadaan saat ini dalam mencegah penularan COVID-19.
Rangkaian Rapid test diawali dengan sosialisasi mengenai virus COVID-19 oleh dokter dari Rumah Sakit UII pukul 08.00 WIB, kemudian setelah itu baru pelaksanaan Rapid Test mulai dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ibu Frida Ariyani, S.H., M.Hum. selalu mengingatkan kepada pegawainya agar tetap terus menjaga kesehatan dan tetap selalu fit dalam bekerja, apabila mengalami gejala beliau mengingatkan untuk langsung di periksakan ke pihak RS atau pos kesehatan.
Saat pelaksanaan Rapid Test, Seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap menjaga jarak, memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. Tujuan rapid test tersebut untuk memastikan ada tidaknya Hakim, ASN, honorer atau security Pengadilan Negeri Yogyakarta yang terindikasi terpapar COVID-19. Tertib dan taatnya Hakim, ASN, honorer dan security terhadap pelaksanaan rapid test menyebabkan terselesaikannya kegiatan tepat tengah hari.