Pelaksanaan Sidang di Tempat oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta
Selasa, 28 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang di laksanakan di Pos Gumaton Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta dan sekitarnya. Pelaksanaan penindakan perkara lalu lintas dalam rangka penegakan/penertiban disiplin masyarakat saat berlalu lintas di jalan raya. Kepolisian tidak hanya menilang tetapi juga menerapkan sistem sidang di tempat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera dan diharapkan tidak mengulangi kembali pelangaran tersebut.
Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta nomor B/482/II/OPS/2023 tanggal 23 Februari 2023 terkait permohonan pelaksanaan sidang turut serta dalam kegiatan tersebut dengan menyelenggarakan sidang ditempat. Dan sesuai surat tugas Ketua Pengadilan nomor W13-U1/860/KP.01.1/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 menugaskan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Suparman, S.H., M.H., bersama Panitera Pengganti dan Staf pidana untuk melaksanakan sidang di tempat. Pelaksanaan sidang ditempat dilaksanakan di Pos Gumaton Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta dan sekitarnya. Nantinya pelanggar akan dipanggil sidang di tempat sesuai urutannya, setelah diputus besaran tilangnya oleh Hakim pelanggar kemudian membayar di loket BRI yang tersedia dan mengambil barang bukti ditahan (STNK/SIM) pada petugas Kejaksaan selaku JPU setelah menunjukan bukti pembayaran/penyetoran uang denda tilang.