Pembahasan dan Penelahaan Permasalahan Hukum Pidana oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 10.30 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Panitera Muda Pidana menerima kedatangan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertemuan dilaksanakan sesuai surat nomor AHU.3.UM.01.01-385 tanggal 16 Oktober 2024 yang telah diterima Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelumnya terkait Kegiatan Pembahasan dan Penelaahan Permasalahan Hukum Pidana.
Maksud dan tujuan kedatangan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Penelaahan Permasalahan Hukum Pidana dengan topik “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Praktik Pernikahan Poligami yang Tidak Tercatat dikaitkan dengan pasal 279 dan pasan 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Kegiatan tersebut selaras dengan tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan hukum pidana. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Direktorat Jenderal AHU melakukan diskusi dan kajian topik dimaksud dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta guna mendapatkan masukan dan pandangan sebagai bahan penyusunan kajian komprehensif