Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara PHI
Senin, 20 Februari 2023, pukul 15.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata khusus hubungan industrial secara sukarela. Hal ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Sus.Eks/2023/PN. Yyk tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan (Pemohon Eksekusi) oleh PT Garuda Mitra Sejati/The Rich Jogja Hotel (Termohon Eksekusi). Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Perwakilan pemohon eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Perwakilan PT Garuda Mitra Sejati (The Rich Jogja Hotel). Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dilanjutkan dengan penandatangaan berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Saksi-saksi. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.