Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Riil Perkara Perdata
Senin, 19 Desember 2022, pukul 09.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi riil perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah tugas nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Yyk Jo. No 29/Pdt.G/2021/PN. Yyk Jo. No. 77/PDT/2021/PT YYK Jo.No. 1655 K/PDT/2022 tanggal 19 Desember 2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Magelang No. 14, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Kecamatan Jetis dan Kelurahan Cokrodiningratan dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil). Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam Pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi tidak hadir dan objek bangunan yang masuk dalam objek eksekusi dalam keadaan terkunci sehingga dilakukan pembukaan paksa oleh petugas eksekusi untuk meninjau atau melihat bagian dalam bangunan. Proses pelaksanaan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan.