Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggaran Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta
Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Negeri Yogyakarta menyelenggarakan sidang tipiring warga masyarakat yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah membuang dan membakar sampah tidak pada tempatnya. Sidang Tipiring diketuai oleh Hakim Tunggal, Moch. Arif Satiyo Widodo, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti, Rike Simbalago, S.H. dan Heri Santosa, S.H.. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta selaku penuntut umum, melakukan penegakan yustisi terhadap 30 warga masyarakat yang tertangkap tangan membuang dan membakar sampah sembarangan. Warga masyarakat tersebut telah melanggar aturan bidang Pengelolaan Sampah dalam pasal 41(1) jo pasal 33 huruf F Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam persidangan setelah mendengarkan saksi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Warga Masyarakat (tersangka) mengakui segala perbuatannya. Hakim dalam sidang tipiring menjatuhi pidana dengan putusan hukuman membayar denda sebesar Rp. 400.000,- subsider 3 hari kurungan kepada para tersangka yang membuang sampah dan membayar denda sebesar Rp. 100.000,- subsider 1 hari kurungan kepada para tersangka yang membakar sampah sembarangan. Selanjutnya setelah putusan hakim tersebut, warga masyarakat yang melanggar membayar denda ke petugas kejaksaan yang ada di tempat sidang.