Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sosialisasi Internal Implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Kamis, 26 September 2024, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Internal Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan. Kegiatan sosialisasi internal diikuti oleh seluruh pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tasiman, S.H, M.H. selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus sebagai narasumber menyampaikan pemaparan materi sesuai SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Sekretaris menjelaskan pengertian dari Informasi, Informasi Publik, Pemohon Informasi Publik, Daftar Informasi Publik dan lain Sebagian. Kemudian menyampaikan perihal informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Dalam sosialisasi juga menjelaskan terkait hak-hak yang dapat diperoleh oleh pemohon informasi serta alur prosedur permintaan informasi dan prosedur keberatan sesuai dengan ketentuan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Pada kegiatan sosialisasi Sekretaris selaku atasan PPID mengingatkan kepada seluruh pejabat yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan agar selalu melakukan update terbaru.