Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD bersama Reclassering Nederland
Kamis, 13 Juli 2023, pukul 13.00 WIB memenuhi surat undangan Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI nomor 1260/Bld.2/Lit/S/7/2023 tanggal 11 Juli 2023, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Mujiono, S.H., M.H. didampingi Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta hadir sebagai peserta pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Perkara di Pengadilan Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan diskusi dilaksanakan sehubungan dengan Penyusunan Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif yang dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 238/KMA/SK/XI/2021 tanggal 23 November 2021 dimana Tim telah menyusun Pedoman Penanganan Perkara di Pengadilan Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif dan saat ini sedang dibahas pada tingkat rapat pimpinan Mahkamah Agung R.I..
Dalam kegiatan diskusi yang dilaksanakan secara hybrid, hadir secara langsung delegasi dari negara Belanda, Raymond Swennenhuis yang menyampaikan dan memaparkan terkait hukum dan sanksi alternatif yang diberlakukan di Belanda. Diskusi dan tukar pendapat terfokus pada praktik baik dan pembelajaran implementasi Pidana Alternatif dalam sistem peradilan Belanda dan kaitannya dengan konsep keadilan restoratif.