Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013
Rabu, 11 Desember 2024, pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Command Center, sesuai surat undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 23/WKMA.Y/UND/K2.2/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Harsiwi, S.H, M.H. bersama Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2013. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta Kekayaan dalam tindak pidana Pencucian uang atau tindak pidana lain. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid (Offline dan Online) dan dibuka secara langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H..
Secara online kegiatan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan perwakilan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2013 dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi dengan satuan kerja peradilan umum untuk menyamakan persepsi baik di tingkat banding dan tingkat pertama sekaligus merespon terkait penanganan tindak pidana Pencucian uang atau tindak pidana lain yang semakin marak di dunia digital/online.
Penyampaian materi pada kegiatan sosialisasi terkait Perma Nomor 1 tahun 2013 disampaikan oleh YM Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum. dan YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku narasumber. Setelah penyampaian materi, rangkaian kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara Narasumber dan peserta kegiatan terkait Perma Nomor 1 tahun 2013.