HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013

on Rabu, 11 Desember 2024. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013

Rabu, 11 Desember 2024, pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Command Center, sesuai surat undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 23/WKMA.Y/UND/K2.2/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Harsiwi, S.H, M.H. bersama Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2013. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta Kekayaan dalam tindak pidana Pencucian uang atau tindak pidana lain. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid (Offline dan Online) dan dibuka secara langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H..

Secara online  kegiatan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan perwakilan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2013 dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi dengan satuan kerja peradilan umum untuk menyamakan persepsi baik di tingkat banding dan tingkat pertama sekaligus merespon terkait penanganan tindak pidana Pencucian uang atau tindak pidana lain yang semakin marak di dunia digital/online.

Penyampaian materi pada kegiatan sosialisasi terkait Perma Nomor 1 tahun 2013 disampaikan oleh YM Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum. dan YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku narasumber. Setelah penyampaian materi, rangkaian kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara Narasumber dan peserta kegiatan terkait Perma Nomor 1 tahun 2013.