Perdamaian Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rabu, 03 Juli 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata wanprestasi tentang hutang piutang fidusia dengan perkara nomor 51/Pdt.G/2024/PN Yyk. Baik Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangi oleh kedua belah pihak. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.