Perjanjian Kerjasama dengan Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta
Jumat, 26 Februari 2021 pukul 16.00 WIB, Pengadilan Negeri Yogyakarta mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta. Kegiatan dilakukan di Ruang Rapat Lantai 2 Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan sinergitas antar Instansi Penegak Hukum dalam hal ini dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta dan Rumah Tahanan Negera Kelas II A Yogyakarta , sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum., Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Arimin, Bc.I.P.,S.Pd. didampingi tim, Kepala Rutan Kelas II A Yogyakarta, Yudo Adi Yuwono, A.Md.I.P.,S.H.,M.Si. ddidampingi tim, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. serta Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta, Narti Hartati, S.H. Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Lapas Kelas II A Yogyakarta dan Rutan Kelas II A Yogyakarta dalam menangani masalah overstaying yang sering terjadi di Lapas maupun Rutan Yogyakarta.
Perjanjian Kerjasama ini juga mengenai administrasi persuratan, mekanisme pelaksanaan sidang online, upaya hukum ditingkat banding dan kasasi bagi tahanan serta kerjasama dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan ditandatangainya Perjanjian Kerjasama ini, harapan kedepannya kerjasama antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Lapas Kelas II A Yogyakarta dan Rutan Kelas II A Yogyakarta akan terjalin lebih baik, sehingga dapat memberi kontribusi yang lebih baik lagi bagi proses penegakkan hukum khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.