Perkara Gugatan berakhir dengan Damai Sebagian. Mediasi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Rabu, 10 Mei 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan sebagian tuntutan hukum atau objek yang disengketakan oleh para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata terkait warisan dalam perkara nomor 1/Pdt.G/2023/PN Yyk. Setelah Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai terhadap sebagian tuntutan hukum atau objek yang disengketakan, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil mediasi telah berhasil sebagian.
Berdasarkan hasil mediasi yang diperoleh tersebut akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk membuat Penetapan Melanjutkan Pemeriksaan Perkara terhadap tuntutan hukum atau objek perkara yang belum berhasil disepakati oleh kedua belah pihak berperkara. Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang telah dicapai nantinya akan dimuat atau dimasukan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan dan amar putusan perkara.