PN Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Khusus Hubungan Industrial secara Sukarela
Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda Khusus PHI dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata khusus hubungan industrial secara sukarela. Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 16/Pdt.Sus.Eks/2024/PN Yyk jo nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk jo nomor 612 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak pada Karyawan/Pegawai selaku Pemohon Eksekusi oleh PT Sinarmas Multifinance selaku Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, pihak termohon eksekusi dihadapan Pemohon Eksekusi dan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta saksi telah membayar kompensasi sejumlah uang yang dibayarkan dengan cara transfer dan menyerahkan bukti transfer tersebut kepada Pemohon Eksekusi. Setelah penyerahan tersebut dilaksanakan, masing-masing pihak beserta saksi menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.