Senin 21 Maret 2022 Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Heri Kurniawan, S.H.,M.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti serangkaian kegiatan Sosialisasi SKB 6 K/L sesuai dengan Surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS6.KP.04.01-190 Tanggal 9 Maret 2022. Ketua Pengadilan Negeri diundang menjadi salah satu Narasumber dari sosialisasi tersebut. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa. Keadilan restoratif (Restoratif Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk membangun kesepahaman antar aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, sedangkan salah satu tujuannya adalah untuk memperiapkan naskah perjanjian kerja sama tentang implementasi alternatif pemindanaan dan keadlian restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Yogyakarta.