Sosialisasi Buku Layanan Disabilitas dan Pelatihan Pelayanan Disabilitas bersama SAPDA
Jumat, 3 Maret 2023, pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama/Aula Pengadilan telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Buku Saku Layanan Disabilitas “Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum dalam Lingkup Pengadilan” dan Pelatihan Pelayanan Disabilitas. Bertindak sebagai Narasumber Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan S.H., M.H. dengan didampingi Perwakilan dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SABDA), ibu Rini Rindawati untuk menyampaikan materi pada Kegiatan Sosialisasi. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pada penyampaian materi oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, menyampaikan hal-hal terkait Pemeriksaan/Persidangan Perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas dan informasi mengenai Buku Saku bagi Layanan Disabilitas. Pelaksanaan Sosialisasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Selanjutnya pada pemaparan oleh SABDA, menyampaikan bagaimana mengenal penyandang disabilitas “Pendekatan Hambatan dan Bagaimana Berinteraksi”. Hal ini dalam rangka mewujudkan Peradilan Inklusif dimana pengadilan harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan dipergunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas serta mengakomodir kebutuhan baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan terhadap penyandang disabilitas sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam beracara/menerima layanan di pengadilan. Diakhir kegiatan sosialisasi SABDA memberikan pelatihan singkat kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta tentang bagaimana cara bersikap dan berinteraksi/merespon terhadap penyandang disabilitas.