Jumat 4 Maret 2022 pukul 08.30 Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Plt Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti serangkaian kegiatan Sosialisasi Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana PNBP sesuai dengan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 240/DJU.1/KU.04.2/3/2022. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. H. Wahyudin, M.Si. Sosialisasi ini membahas diantaranya tata cara penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) yang mana pada mekanisme penetapan Maksimum Pencairan PNBP dibagi 3 (tiga) tahap. Tahap I maksimal 60%, tahap II maksimal 80%, dan tahap III maksimal 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP. Sosialisasi ini juga membahas pokok-pokok pengaturan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 mengenai Petunjuk Teknis Penetapan MP PNBP Secara Elektronik.