Sosialisasi SPPT-TI
Berdasarkan surat undangan dari Debuti Bidkoor Hukum dan HAM, Nomor Un/402/HK.00.01/08/2021 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Ketua Pengadilan Negeri didampingi Wakil Ketua Pengadilan, Hakim Koordinator SPPT-TI, Panitera, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor menghadiri acara Sosialisasi Implementasi SPPT-TI secara virtual pada hari Selasa 24 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.
Kedebutian Bidkoor Hukum dan HAM selaku koordinator SPPT-TI melaksanakan Sosialisasi SPPT-TI yang terkait dengan operasional Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sosialisasi ini dimaksudkan, dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan target perluasan implementasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Infromasi (SPPT-TI) Tahun 2021-2022 tingkat Polda/ Kejati/Pengadilan Tinggi/Kanwil Kumham. (ptip)