Dalam rangka membahas penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Kamis 4 November 2021 pukul 09.00 WIB Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum bersama dengan Kemenko Polhukam sesuai dengan Surat Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Nomor: W1910/HK.00.01/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
FGD tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. FGD tersebut bertemakan Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Adapun tujuan dari FGD tersebut adalah sebagai internalisasi paradigma keadilan restoratif bagi Aparat Penegak Hukum dan untuk mewujudkan persamaan persepsi dan sinergisitas antar Aparat Penegak Hukum serta mendorong adanya mekanisme dan koordinasi dalam penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif antar Aparat Penegak Hukum