Demi penyediaan akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan mewujudkan Peradilan yang Inklusif, maka Wakil Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. mengikuti kegiatan Workshop Implementasi PERMA 3 2017 di Pengadilan dan Pendampingan 3 Profesi terhadap Perempuan dan Anak Disabilitas berhadapan dengan Hukum sesuai dengan Surat Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Nomor: 096/SK/SAPDA/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dilandaskan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan serta Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Hukum.