MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
KELAS IA
  HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Rapat Koordinasi Monev Pembangunan Zona Integritas

on Selasa, 26 Maret 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Koordinasi Monev Pembangunan Zona Integritas

Rabu, 27 Maret 2024, pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H, M.H. selaku Pembina Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM didampingi Wakil Ketua Pengadilan selaku Ketua Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Ketua Tim Area, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian. Pembahasan dalam rapat koordinasi terkait monitoring evaluasi kelengkapan data dukung (eviden) pada masing-masing area. Masing-masing Ketua Area I-VI melakukan pengecekan dan menyampaikan progres pemenuhan kelengkapan data sesuai lembar kerja evaluasi (LKE). Ketua Pengadilan berpesan dalam pemenuhan data eviden pada setiap area, bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan diharapkan saling berkoordinasi dengan masing-masing area ZI.

Rapat Koordinasi Perkara Eksekusi Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Selasa, 26 Maret 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Koordinasi Perkara Eksekusi Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Selasa, 26 Maret 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Command, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi, Panitera dan Jurusita melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan permohonan eksekusi perkara perdata nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Yyk. Hadir dalam rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait diantaranya Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Polsek Mantrijeron dan jajaran, Koramil Mantrijeron, Satuan Pamong Praja, MPP Mantrijeron, RT 25 dan Petugas PLN. Agenda pembahasan pokok dalam rapat koordinasi tersebut terkait pertimbangan dan masukan mengenai waktu pelaksanaan serta hal-hal teknis faktor keamanan dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa dari berbagai pihak khusus nya dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan eksekusi.