MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
KELAS IA
  HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Selasa, 05 Maret 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela Pengadilan Negeri Yogyakarta

Selasa, 05 Maret 2024, pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Hadir dalam kegiatan eksekusi sukarela Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.Perkara permohonan eksekusi perkara perdata berupa uang senilai + 1,6 Milyar pada perkara nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Yyk jo nomor 148/Pdt.G/2019/PN Yyk tentang perbuatan melawan hukum.

Proses pelaksanaan eksekusi sukarela perkara perdata ini cukup alot dan sempat tertunda/diundur sebanyak 2 kali karena adanya perbedaan pendapat baik dari pihak Permohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi terkait siapa yang harus menanggung pajak. Kemudian pada saat pelaksanaan eksekusi sukarela ke-3 hari ini, juga sempat menemui jalan buntu (deadlock) karena pihak Termohon eksekusi menolak opsi pembayaran pajak 50:50 yang ditawarkan pada pelaksanaan eksekusi ke-2 dan bahkan menolak membayar pajak. Pada proses pelaksanaan eksekusi sukarela ke-3, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berusaha melakukan tindakan persuasif pada pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan berhasil meyakinkan pihak Pemohon Eksekusi untuk melaksanakan proses eksekusi dengan nominal uang yang diterima setelah dipotong pajak penghasilan.

Dalam proses pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri didampingi Panitera dan Jurusita selaku saksi menyaksikan pihak Termohon Eksekusi mempersiapkan sejumlah uang sesuai isi putusan untuk diserahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi. Setelah dipastikan sesuai, Ketua Pengadilan membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi dan selanjutnya Pihak Termohon Eksekusi menyerahkan uang tersebut kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan eksekusi sukarela perkara perdata ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh masing-masing pihak.