MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
KELAS IA
  HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 06 Maret 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 06 Maret 2024, pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Yyk terhadap sebidang tanah seluas 114 m2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa/kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pada permohonan eksekusi, pihak Pemohon Eksekusi meminta Termohon Eksekusi untuk keluar dan mengeluarkan barang-barang miliknya dari objek sengketa tersebut.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak Kuasa Hukum Termohon, perwakilan kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kantor pertanahan Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,  jajaran Polresta Kota Yogyakarta, jajaran Koramil Mantrijeron dan Petugas PLN. Dalam pelaksanaan, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan surat tugas maksud kedatangan untuk melaksanakan proses eksekusi pada menjadi objek sengketa. Selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nanang Supriyadi, S.E., S.H., M.Kn. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pihak Termohon Eksekusi setelah pembacaan penetapan eksekusi, melalui kuasa hukum memohon untuk proses eksekusi ditunda sampai proses hukum perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta diputus. Merespon hal tersebut Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa proses perlawanan yang telah diajukan tidak menghalangi berjalannya proses eksekusi yang akan dilakukan. Pada proses pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi sempat melakukan perlawanan dengan menghalangi petugas keamanan dan tim eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk masuk kedalam rumah dan melakukan pengosongan barang pada objek sengketa.

Proses eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak Termohon Eksekusi. Setelah proses pengosongan dengan mengeluarkan seluruh barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa selesai dilakukan, Tim eksekusi memastikan objek sengketa sudah kosong. Tim Eksekusi dengan diibantu Pihak Pemohon Eksekusi mengganti kunci akses masuk kedalam objek sengketa di beberapa titik dengan gembok baru. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Pemohon Eksekusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.