Pemberitahuan Layanan Aplikasi Eraterang Telah dapat diakses kembali
Sehubungan dengan telah dapat diaksesnya kembali Layanan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eRaterang), sesuai dengan Berita Acara Penanganan Kendala Teknis Nomor W13.U1/1707/HM.02.3/05/2023, disampaikan kepada Pengguna Layanan atau pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat menggunakan kembali Layanan Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eRaterang) untuk pembuatan surat keterangan menyesuaikan proses administrasi sebagaimana mestinya.