Pemberitahuan Gangguan Layanan Aplikasi Ecourt
Sehubungan dengan adanya gangguan teknis pada Layanan Sistem Informasi Pengadilan e-Court Mahkamah Agung sehingga menyebabkan beberapa fitur yang tidak dapat digunakan sampai dengan waktu yang tidak dapat ditentukan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dalam hal ini terjadi keadaan kahar/gangguan teknis Sistem Informasi Pengadilan (SIP), baik kendala Teknis Administrasi maupun kendala Teknis Persidangan, maka disampaikan kepada Pengguna Layanan atau pihak-pihak yang berkepentingan agar menyesuaikan proses administrasi dan persidangan sebagai mestinya.
Berita Acara Kendala Teknis SIP