Penetapan Jam Kerja PN Yogyakarta Pada Bulan Ramadhan 1445 H
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya, jam kerja bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA sebagai berikut:
- Jam Kerja dan Istirahat Hakim dan Pegawai:
- Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
- Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB
- Jam Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP):
- Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
- Hari Jumat : Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB
Informasi selengkapnya dapat diakses pada lampiran dibawah ini