
TUTY BUDHI UTAMI, S.H., M.H.
KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama TUTY BUDHI UTAMI, S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

SYAFRIZAL, S.H.
KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama SYAFRIZAL, S.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

NARTI HARTATI, S.H.
PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama NARTI HARTATI, S.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".

VIRONIKA SRI YULIATI, S.Sos., S.H., M.H.
PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama VIRONIKA SRI YULIATI, S.Sos., S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".
ANDANG CATUR PRASETYA, S.H., M.H.
PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama ANDANG CATUR PRASETYA, S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".




























































