
TASIMAN, S.H., M.H.
SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama TASIMAN, S.H., M.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".




















































