Penelitian Kajian Restorative Justice Dari Perspectif Filosofis, Normatif, Praktik, dan Persepsi Hakim di wilayah Hukum Yogyakarta
Rabu 15 September 2021 Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nuril Huda, S.H.,M.Hum, Ida Ratnawati, S.H.,M.H., Sari Sudarmi, S.H. dan Nuryanto, S.H.,M.H. mengikuti kegiatan Penelitian tentang Kajian Restorative Justice Dari Perspectif Filosofis, Normatif, Praktik, Dan Persepsi Hakim di wilayah Hukum Yogyakarta sesuai dengan Surat Undangan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 1595/BLD/S/9/2021 tanggal 10 September 2021. Kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 09.00 WIB.