HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Kota Yogyakarta

on Jumat, 29 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi  Covid-19 Tahap Kedua di Kota Yogyakarta

Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. menghadiri acara Program Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta tokoh publik Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di ruang Serbaguna Rumah Sakit (RS) Pratama Yogyakarta dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembatasan jumlah kehadiran untuk mengendalikan faktor risiko paparan dan interaksi (kerumunan). Kegiatan tersebut adalah program vaksinasi nasional untuk membentuk kekebalan kelompok terhadap Covid-19.

 

Pejabat Forkompimda dan tokoh yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tahap kedua di antaranya adalah Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta dan beberapa tokoh perwakilan agama di Kota Yogyakarta. Selain itu ada pejabat Forkompimda dan tokoh organisasi profesi yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama yaitu Danlanal Yogyakarta Kolonel Marinir Harry Indarto, Dandim 0734/Yogyakarta Kolonel Arm Tejo Widhuro, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Edi Sumbodo dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ummatul Baroroh.

 

Tahapan vaksinasi kedua ini sama seperti pada tahap pertama, dilakukan proses registrasi terlebih dahulu, dengan menunjukan kartu vaksin bagi yang sudah ditahap kedua, setelah itu proses screening lagi untuk memastikan yang mendapat vaksin harus dalam keadaan sehat. Setelah melakunan screening barulah proses penyuntikan vaksin. Proses penyuntikan vaksin berjalan aman dan lancar

 

Setelah proses penyuntika vaksin, para pejabat Forkompimda dimintai pendapat atau testimoni langsung didepan wartawan. Pada kesempatan ini Bapak Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi dan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. menyampaikan testimoni langsung. Heroe Poerwadi menyampaikan proses kedua ini tidak ada bedanya dengan suntikan pertama, hanya merasa pegal saja kali ini, Heroe berharap ini reaksi yang bagus dan tidak berdampak buruk apa apa. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta juga menyampaikan bahwa dia tidak merasakan efek samping sama seperti yang dirasakan pada waktu tahap pertama. “Mungkin reaksi yang dirasakan tiap orang berbeda beda, sesuai dengan tingkat imunitas masing masing individu” ujan Frida Ariyani, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Sudah ada panutan para tokoh yang sudah disuntik vaksin Covid-19 kondisinya aman, sama sekali tidak mendapat laporan mengenai keluhan serius dari penerima vaksin sehingga masyarakat tidak perlu takut apabila pada saatnya melaksanakan vaksin Covid-19 nanti. Tentunya vaksin ini diharapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh agar masyarakat tidak mudah terpapar virus covid-19.

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 18 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

 

Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan pedoman dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum untuk upaya pemulihan korban. Tindak pidana ringan yang termasuk dalam restorative justice yang diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) bulan atau denda Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Jaksa sebagai Penuntut umum menjembatani persidangan restorative justice dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban dan pihak lain yang terkait untuk Bersama- sama mencari penyelesaian  yang adil dan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.  Pihak membuat kesepakatan perdamaian selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa, korban dan pihak – pihak terkait dan kesepakatan perdamaian dimasukkan kedalam pertimbangan putusan hakim, dan hakim tetap mengupayakan perdamaian dan mengedepankan keadilan restorative dalam putusannya.

 

 

Restorative justice tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk perkara narkotika lebih mengedepankan hukuman rehabilitasi. Anggaran yang tersedia di BNN dibatasi hanya hukuman rehabilitasi 3 Bulan dengan syarat terdakwa memiliki kartu BPJS / KMS , jika memiliki BPJS mandiri maka untuk biaya rehabilitasi dan keamanan menjadi tanggung jawab penitip ( jaksa) sehingga menyulitkan pihak Kejaksaan dikarenakan tidak ada anggaran (DIPA) untuk merehabilitasi terdakwa.