Formulir Digital e-UPAKUM PIDANA
Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pengadilan Negeri Yogyakarta menyediakan Formulir Digital e-UPAKUM PIDANA merupakan formulir digital yang dapat di gunakan para pihak pencari keadilan untuk melakukan pencatatan permohonan dan pengajuan upaya hukum perkara pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Upaya Hukum Perkara Pidana yang dapat diajukan berupa Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi.
Formulir dapat diakses melalui link berikut: klik disini
Dengan adanya Formulir Digital e-UPAKUM PIDANA dapat memudahkan pemohon yang akan mengajukan permohonan upaya hukum perkara pidana dan melengkapi dokumen elektronik sebagai syarat dan kelengkapan upaya hukum perkara pidana dengan mengakses Formulir Digital e-UPAKUM PIDANA melalui link yang telah disediakan.