HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD bersama LPSK

on Kamis, 24 Juli 2025. Posted in Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD bersama LPSK

Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.00 WIB sesuai surat Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI nomor UND02412/2/LPSK/072025 tanggal 18 Juli 2025, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. menghadiri acara undangan kegiatan Focus Group DIscussion (FGD) dengan tema “Di Balik Luka Ada Harapan : Kompensasi Negara Dalam Membayarkan Restitusi kurang bayar Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Dana Bantuan Korban”. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Prambanan Lt. 3, Gedung Keuangan Negara diikuti oleh seluruh Aparat Penegak Hukum  di DI Yogyakarta (Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan), OPD Pemerintah Daerah DI Yogyakarta membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah DI Yogyakarta, Media Masa dan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas di wilayah Yogyakarta.

Kegiatan FGD menghadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kepolisian DI, Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DI Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Setelah pemaparan materi oleh masing-masing narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group DIscussion (FGD) sesuai tema “Di Balik Luka Ada Harapan : Kompensasi Negara Dalam Membayarkan Restitusi kurang bayar Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Dana Bantuan Korban”. Kegiatan FGD diselenggarakan untuk memperkuat jaringan sinergitas dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang holistik bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.