HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pelatihan Singkat Bersama Mahkamah Agung RI dan LPSK

on Selasa, 02 Agustus 2022. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pelatihan Singkat Bersama Mahkamah Agung RI dan LPSK

Selasa 2 Agustus 2022, memenuhi surat undangan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 492/Bld/S/7/2022, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir dalam pembukaan pelatihan singkat dengan tema “Pengadilan Sensitif Korban bagi Hakim dan Panitera Pengadilan, serta Aparat Penegak Hukum lainnya”  di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta. Kegiatan pelatihan singkat selama 2 hari pada tanggal 2-3 Agustus 2022 ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ASEAN – Australia Counter Traficking (ASEAN –ACT).

Kegiatan acara dimulai dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia “Indonesia Raya”, kemudian dilanjutkan sambutan pertama dari Sekretaris Pertama (Pembangunan), Misi Australia untuk ASEAN, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT), Ibu Karla Juranek. Selanjutnya Ketua Lembaga Perlindungan dan Saksi dan Korban, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim. memberikan sambutan dan membuka kegiatan pelatihan singkat secara resmi. Dalam kegiatan pembukaan pelatihan singkat ini hadir Yang Mulia Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi, S.H., M.Hum. mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus menjadi Keynote Speech (Pidato Kunci) dengan judul pidato “Peran dan Kebijakan Mahkamah Agung untuk  Melaksanakan Pengadilan yang Sensitif terhadap Korban”.