Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Pemilu Tahun 2024
Selasa, 18 April 2023, pukul 15.00 WIB memenuhi surat undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta nomor 268/PL.01.4-Und/3471/2023 tanggal 16 April 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, RSUD Kota Yogyakarta, perwakilan seluruh Partai Politik se-Kota Yogyakarta dan wartawan/awak media. Kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, S.IP.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi adalah untuk menyampaikan informasi terkait jadwal tahapan proses pemilihan calon Anggota DPRD, kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan kepada seluruh Partai Politik se-Kota Yogyakarta yang hadir. Dalam kaitannya kelengkapan berkas administrasi pencalonan Anggota DPRD yang diperlukan yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menjelaskan persyaratan yang diperlukan dan menjelaskan tata cara permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri melalui pemutaran video panduan permohonan surat keterangan secara elektronik melalui aplikasi Eraterang (Elektronik Surat Keterangan).
Aplikasi Eraterang merupakan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dalam proses permohonan pembuatan Surat Keterangan secara Online. Nantinya Pemohon dapat mengajukan permohonan Surat keterangan secara online dengan mengupload kelengkapan dokumen yang di syaratkan (Scan Surat Permohonan, KTP, Foto, SKCK) kemudian setelah dikirim akan divalidasi dan dinyatakan lengkap oleh petugas di Pengadilan Negeri. Nantinya Surat Keterangan yang diajukan akan di cetak setelah petugas memverifikasi dokumen softcopy yang dikirim dengan berkas fisik yang dibawa pemohon dan jika sesuai Surat Keterangan dapat diambil.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa dalam proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Dipidana tidak dikenakan/dipungut biaya, pemohon hanya membayar biaya sebesar 10 ribu rupiah untuk PNBP. Dan apabila dalam proses permohonan pembuatan Surat Keterangan ada tambahan biaya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon dapat melaporkan/membuat pengaduan pada kanal/media yang tersedia. Hal ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan maksimal dan bersih tanpa korupsi/suap dimana Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).