HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Diskusi Publik Bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII

on Sabtu, 27 Agustus 2022. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Diskusi Publik Bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII

 

Sabtu, 27 Agustus 2022, sesuai surat undangan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) nomor 172/Ka.10/HSk/P-DP/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir pada acara diskusi publik dengan tema “Pembaharuan Hukum Acara perdata : Dinamika, Tantangan dan Harapan”. Acara diskusi diselengggarakan dalam rangka perayaan milad 44 tahun Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII).

Hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional tersebut Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Ketua Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata & Tim Perumus RUU KUHA Perdata, Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Dr. Djamal, S.H., M.Hum., Direktur LKBH FH UII, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.. Kegiatan diskusi/seminar nasional diselenggarakan secara luring (offline) dan daring (online) via zoom meeting di Ruang Auditorium Lt.4 Gedung Fakultas Hukum UII.

Seminar nasional ini diselenggarakan untuk mengulas pembaharuan hukum acara perdata berkaitan dengan belum adanya pembaharuan ketentuan terkait dengan Hukum Acara Perdata, yang mana Hukum Acara Perdata saat ini adalah hukum yang dibuat sejak masa Hindia-Belanda yang masih bersifat dualistis yaitu Hukum yg berlaku di Jawa dan di luar Jawa (HIR dan RBg) yang sudah tertinggal dan tidak sesuai dengan perkembangan/kebutuhan masyarakat dewasa ini, sehingga penting untuk segera dilakukan pengesahkan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang sesuai dan relevan dengan nilai-nilai kebangsaan serta produk asli Indonesia.