HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kunjungan Kerja Majalah Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Jumat, 10 Februari 2023. Posted in Berita Terkini

Kunjungan Kerja Majalah Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Jumat, 10 Februari 2023, pukul 08.30 WIB  Pengadilan Negeri Yogyakarta mendapatkan kunjungan dari Majalah Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Bapak Viktor Pariaman Pane. Kunjungan ini diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. didampingi Hakim Humas dan Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kunjungan ini bertujuan sebagai kegiatan tulis menulis redaksi Majalah Mahkamah Agung RI yang mana memiliki topik atau tajuk utama mengenai restorative justice. Kunjungan ini juga dilatar belakangi dengan banyaknya penghargaan dan capaian yang telah didapati oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kegiatan dimulai dengan wawancara yang dilakukan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketua Pengadilan menyampaikan beberapa penghargaan dan capaian serta inovasi yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ketua juga menyampaikan beberapa permasalah yang dihadapi di Pengadilan, terutama yang dihadapi oleh para Hakim. Wawancara dilanjutkan dengan memasuki topik utama, mengenai Restorative Justice. Restorative Justice mengandung arti keadilan yang direstorasi atau dipulihkan. Mahkamah Agung RI sedang menyusun Kelompok Kerja (Pokja) mengenai Restorative Justice.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan bahwa restorative justice sudah berjalan di Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam wujud output konkrit berupa proses diversi. Tapi restorative justice dalam konteks SPPA tidak hanya dalam bentuk Diversi, karena diversi dilakukan jika hanya masuk dalam persyaratan diversi, diantaranya yang memiliki ancaman pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan suatu pengulangan tindak pidana. Ketua menyampaikan bentuk restorative justice harus memiliki kejelasan dan batasan-batasan yang jelas, baik berupa administratif nya maupun bentuk output dari restorative justice tersebut. Semoga Pokja yang sedang disusun oleh Mahkamah Agung RI dapat memberi jawaban atas permasalahan ini, sehingga penerapan restorative justice dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Setelah wawancara selesai, kegiatan dilanjutkan dan diakhiri dengan berkeliling ke area sekitar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Yogyakarta.