Mootcourt/Studi Lapangan Penghitungan Kerugian Negara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB sesuai dengan surat permohonan Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan PKN, BPK RI nomor 295/B/S/BADIKLAT.2.4/DLT.03.01/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 terkait permohonan Pelaksanaan studi lapangan Penghitunan Kerugian Negara (Latihan Persidangan Semu/Moot Court), Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. dan Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. selaku Hakim Pembimbing/Pendamping pelatihan Moot Court dan Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima kunjungan Balai Diklat PKN Yogyakarta dan Peserta Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara tahun 2025 di Ruang Sidang Utama / Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara yang diselenggarakan diikuti sebanyak 45 Peserta yang mengikuti Persidangan Semu (Moot Court) terdiri dari gabungan pegawai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berasal dari beberapa Inspektorat Daerah Provinsi/kabupaten/kota yaitu di DI Yogyakarta, Kabupaten Kepulauan Meranti, rembang, Kendal, Tegal, Gunung kidul, lamongan, tabalong, Kota Pontianak. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyambut hangat kedatangan Tim Balai Diklat PKN Yogyakarta dan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanakaan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri juga menjelaskan secara singkat gambaran umum/pengetahuan di lingkungan peradilan kepada peserta pelatihan. Tujuan dari pelaksanaan pelatihan adalah untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi indikasi kerugian negara/daerah, menentukan metode penghitungan, menghitung, dan merumuskan manfaat hasil penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus tindak pidana yang sedang diproses secara hukum, serta mengetahui persiapan dan pelaksanaan keterangan ahli. Selanjutnya dalam agenda kegiatan pelatihan persidangan semu (moot court), Hakim Pembimbing, Heri Kurniawan, S.H., M.H. dan Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. memandu peserta pelatihan melaksanakan latihan persidangan semu (moot court). Hakim Pembimbing memberikan pengarahan dan informasi terkait jalannya suatu persidangan.

Kemudian para peserta pelatihan yang mengambil peran dalam simulasi persidangan semu seperti Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Advokat, Saksi Ahli, Terdakwa, Juru Sumpah mempersiapkan menggunakan pakaian perlengkapan sidang dan selanjutnya melaksanakan simulasi persidangan sesuai skenario persidangan yang telah direncanakan/dirancang. Selama pelaksanaan simulasi persidangan, Hakim Pembimbing memberikan koreksi kepada peserta apabila terjadi kesalahan baik pada urutan proses tata cara persidangan maupun dalam cara majelis hakim memimpin dalam persidangan tersebut. Di akhir kegiatan, Hakim Pembimbing menyampaikan hasil evaluasi secara menyeluruh latihan persidangan yang telah dilaksanakan dan dialog tanya jawab dengan seluruh peserta pelatihan.




