Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rabu, 07 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah tugas nomor 8/Pdt.Eks/2014/PN.YK Jo. No 82/Pdt.G/2008/PN.YK Jo. No. 48/PDT/2009/PTY Jo.No. 2972 K/PDT/2010 tanggal 7 Desember 2022 terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Gampingan Rt 44 RW X, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Pihak Kecamatan Wirbrajan dan Kelurahan Pakuncen dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil). Dalam pelaksanaan eksekusi, beberapa kali terjadi dialog dimana pihak termohon eksekusi bersikukuh agar tidak dilaksanakan proses eksekusi pengosongan dengan menyatakan menemukan bukti baru dan alasan kemanusiaan. Dan dalam kesempatan tersebut Panitera menjelaskan dan mempersilahkan kepada pihak termohon eksekusi untuk mengajukan bukti tersebut ke pengadilan melalui upaya hukum yang ada dan berdasarkan surat perintah eksekusi Ketua Pengadilan tersebut, Pengadilan akan tetap melaksanakan proses eksekusi pengosongan objek sengketa dan menyerahkan objek eksekusi kepada pihak pemohon ekskusi. Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi hingga akhir berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan atau kontak fisik.