HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 07 Desember 2022. Posted in Berita Terkini

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 07 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah tugas nomor 8/Pdt.Eks/2014/PN.YK Jo. No 82/Pdt.G/2008/PN.YK Jo. No. 48/PDT/2009/PTY Jo.No. 2972 K/PDT/2010 tanggal 7 Desember 2022 terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Gampingan Rt 44 RW X, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Pihak Kecamatan Wirbrajan dan Kelurahan Pakuncen dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil). Dalam pelaksanaan eksekusi, beberapa kali terjadi dialog dimana pihak termohon eksekusi bersikukuh agar tidak dilaksanakan proses eksekusi pengosongan dengan menyatakan menemukan bukti baru dan alasan kemanusiaan. Dan dalam kesempatan tersebut Panitera menjelaskan dan mempersilahkan kepada pihak termohon eksekusi untuk mengajukan bukti tersebut ke pengadilan melalui upaya hukum yang ada dan berdasarkan surat perintah eksekusi Ketua Pengadilan tersebut, Pengadilan akan tetap melaksanakan proses eksekusi pengosongan objek sengketa dan menyerahkan objek eksekusi kepada pihak pemohon ekskusi. Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi hingga akhir berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan atau kontak fisik.