Pelaksanaan Perkara Eksekusi Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta di Jalan Nagan Lor Kota Yogyakarta
Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, Plt. Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Narti Hartati, S.H. didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita dan Pengamanan internal ) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi nomor 5/Pdt.Eks/2022/PN Yyk terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya (sengketa warisan) yang terletak di jalan Nagan Lor, Kelurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, Kabupaten Kota Yogyakarta. Pada permohonan eksekusi, pihak Pemohon Eksekusi meminta Termohon Eksekusi untuk keluar dari objek sengketa tersebut.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon dan pihak Kuasa Hukum Termohon, perwakilan kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kantor pertanahan Kota Yogyakarta, dan jajaran Polresta Kota Yogyakarta (satuan pengamanan). Dalam pelaksanaan eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Prasetya, S.H. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setelah pembacaan penetapan eksekusi Kuasa hukum termohon eksekusi menyampaikan bahwa Termohon Eksekusi telah keluar/meninggalkan objek sengketa dan kondisi rumah tidak dikunci (penyerahan secara sukarela). Dan Kuasa hukum pihak Termohon Ekskusi mempersilahkan Tim Pengadilan Negeri Yogyakarta dan pihak Pemohon Eksekusi untuk masuk ke dalam rumah tersebut untuk memastikan dengan catatan tidak merubah posisi atau merusak perabot yang ada.
Pihak Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon eksekusi dengan didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta, perwakilan jajaran pengamanan dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi masuk kedalam rumah, berkeliling dan mengecek. Sempat terjadi perdebatan antara Pihak Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi ketika tidak diperbolehkan menghidupkan listrik (karena ditutup label ”Dilarang menyalakan lampu/listrik”) dan ada beberapa ruangan kamar dalam kondisi terkunci/tidak dibuka (Pemohon ingin memastikan bahwa Termohon benar-bener tidak ada dirumah) tetapi keributan tersebut dapat ditengahi oleh pihak Pengadilan dan satuan pengamanan untuk dapat saling memahami dan menahan diri.
Proses jalannya eksekusi berjalan lancar dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi. Setelah proses pengecekan rumah dirasa cukup, Tim Eksekusi Pengadilan mengunci akses masuk kedalam rumah di beberapa titik dengan gembok baru pada rumah objek sengketa. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci dan tanda tangan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Para Pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi melalui Kuasa Hukum Termohon Eksekusi. Dengan penyerahan kunci tersebut, Plt. Panitera menyampaikan bahwa baik Pemohon dan Termohon mempunyai hak yang sama untuk mengakses/masuk ke dalam rumah dan terkait isi rumah/perabotan menjadi hak-hak siapa saja agar dibicarakan secara kekeluargaan oleh pihak Pemohon dan Termohon.