Guna memperkuat dan memperkenalkan pengetahuan pihak Pengadilan terkait penggunaan Bahasa Isyarat sebagai cara berinteraksi dengan Disabilitas Rungu sehingga mampu memberikan pelayanan yang efektif dan maksimal bagi Disabilitas Rungu yang berhadapan dengan Hukum di Pengadilan, Wakil Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengikuti serangkaian kegiatan Pelatihan Cara Berinteraksi dengan Disabilitas Rungu dan Belajar Bahasa Isyarat pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB sesuai dengan Surat Undangan Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Nomor: 101/SK/SAPDA/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Penggunaan Bahasa Isyarat untuk berkomunikasi dengan Disabilitas Rungu menjadi salah satu hal yang penting. Bahasa Isyarat adalah Bahasa nyata yang terletak di modalitas visual-gestural yang terdiri dari Bahasa yang terlihat dan diciptakan dengan penggunaan tangan dan tubuh bagian atas termasuk wajah Adanya pelatihan Bahasa isyarat bagi seluruh pihak Pengadilan juga dapat menjadi wadah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk membantu Disabilitas Rungu dalam menggunakan layanan Pengadilan dan sebagai upaya untuk mendukung tercapainya Pengadilan yang ramah Disabilitas. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga (3) kali, 27 Agustus, 3 September dan 10 September 2021. Pelatihan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting