Penandatanganan Kerjasama MoU antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA
Jumat, 5 Januari 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., didampingi Hakim, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Seleksi Pengadaan, Sekretaris, Plt. Panitera dan Tim Seleksi Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2024 hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA. Sebelum dilaksanakan penandatanganan MoU, dalam pengantarnya Tim Seleksi Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan hasil proses seleksi yang dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan alasan hingga terpilihnya Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA sebagai pemenang penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Ridwan Januar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terpilihnya kembali sebagai penyedia jasa posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2024 dan menyatakan siap bekerja sama menjalankan visi Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA juga menyampaikan dan berharap dalam kerjasama yang terjalin nantinya juga ada monitoring dan evaluasi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk perbaikan bersama kedepannya. Selanjutnya dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan akan dilaksanakan penandatanganan MoU berharap Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, mengikuti aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menjaga/merawat peralatan pendukung yang telah disediakan untuk menunjang pelayanan.
Ketua Pengadilan juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maka dengan pelaksanaan MoU ini Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA wajib mematuhi, menerapkan dan tidak menerima segala sesuatu diluar ketentuan yang telah ditetapkan serta berharap dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. dan Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Ridwan Januar, S.H.. Setelah penandatanganan dokumen MoU, dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA . Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan sesi dokumentasi foto bersama.