HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Penandatanganan Kerjasama MoU antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA

on Jumat, 05 Januari 2024. Posted in Berita Terkini

Penandatanganan Kerjasama MoU antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA

Jumat, 5 Januari 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., didampingi Hakim, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Seleksi Pengadaan, Sekretaris, Plt. Panitera dan Tim Seleksi Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2024 hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA. Sebelum dilaksanakan penandatanganan MoU, dalam pengantarnya Tim Seleksi Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan hasil proses seleksi yang dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan alasan hingga terpilihnya Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA sebagai pemenang penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Ridwan Januar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terpilihnya kembali sebagai penyedia jasa posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun anggaran 2024 dan menyatakan siap bekerja sama menjalankan visi Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA juga menyampaikan dan berharap dalam kerjasama yang terjalin nantinya juga ada monitoring dan evaluasi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk perbaikan bersama kedepannya. Selanjutnya dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan akan dilaksanakan penandatanganan MoU berharap Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, mengikuti aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan menjaga/merawat peralatan pendukung yang telah disediakan untuk menunjang pelayanan.

Ketua Pengadilan juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maka dengan pelaksanaan MoU ini Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA wajib mematuhi, menerapkan dan tidak menerima segala sesuatu diluar ketentuan yang telah ditetapkan serta berharap dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. dan Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA, Ridwan Januar, S.H.. Setelah penandatanganan dokumen MoU, dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA . Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan sesi dokumentasi foto bersama.