Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan FGD terkait Pedoman Pemidanaan Pasal UU ITE
Senin, 29 Mei 2023, pukul 13.30 WIB sesuai Surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Puslitbang Kumdil) nomor 772/Bld.2/Lit/S/5/2023 bertempat di Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Setyadi, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, perwakilan Hakim yang ditunjuk, Plh. Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menerima kunjungan Tim Puslitbang Kumdil yang dipimpin oleh Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. selaku Koordinator Tim (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat). Koordinator Tim dalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dalam rangka Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2023 dengan judul “Pedoman Pemidanaan Pasal - Pasal Tertentu Dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”.
Hadir bersama tim Puslitbang Kumdil, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. yang turut membantu dalam penyusunan naskah urgensi tersebut. Dalam pemaparannya peneliti BRIN menyampaikan bahwa Focus Group Discussion(FGD) bersama Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakan sebagai urgensitas pedoman bagi hakim dalam menafsirkan pasal-pasal tertentu (pasal karet) pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Urgensitas pedoman bagi hakim diantaranya terkait perbedaan penafsiran dalam putusan Pengadilan (Judex Factie), dampak yang ditimbulkan pada ketidaksatuan penerapan hukum (judex Juris), serta perlunya konsolidasi untuk menghindari multitafsir antar hakim dalam menghadapi kemungkinan potensi meningkatnya perkara ITE menjelang tahun politik. Masukan saran dan informasi yang diperoleh dari audiensi dan wawancara akan dijadikan satu dengan masukan-masukan yang diperoleh dari hasil FGD di Pengadilan Tinggi atau Negeri lainnya untuk kemudian ditarik kesimpulan sebagai acuan dan pedoman bagi hakim.